Kalau kita perhatikan
dijalanan banyak sekali pengendara kendaraan bermotor baik roda maupun mobil
yang tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas. Entah kenapa sebab mereka
nekat menabrak peraturan lalu lintas yang ada. Padahal apabila kita memahami
setiap peraturan itu bertujuan menjadi aman para pengendara kendaraan bermotor
dan tertibnya lalu lintas. Berikut ini yang waji kita penuhi dalam melakukan
berkendara.
1.Pastikan surat-surat lengkap dan dalam keadaan berlaku.
a.STNK (surat tanda naik kendaraan). Kalo kita perhatikan
apa hubungannya peraturan lalu lintas dengan STNK,eittsss jangan remehkan yang
namanya STNK. Coba lihat dan teliti STNK anda, disistu tertulis nama
pemilik,warna kendaraan,merk mesin,nomor kendaraan (plat) dan lain-lain. Jika suatu
kendaraan hilang pasti data-data ini yang diminta saat melapor. Jadi apabila
STNK jangan gunakan STNK yang tidak sesuai dengan kendaraan bermotor yang anda
miliki soalnya keliatan banget.
Ada lagi kendaraan yang jadi buronan dekolektor gara-gara
kredir macet tapi motor menghilang, hmmm jangan sampe mata elang ,,memaksa
membawamu kekantor polisi kalo STNK mu gak bisa ditunjukkan dikira motor hasil
lengbet.
b. SIM (surat izin mengemudi).
Surat yang satu ini juga wajib anda miliki selaku pengendara
kendaraan bermotor,sebagai bukti bahwa anda telah berhasil mengikuti ujian
secara tulis maupun praktek dalam berkendara. Sehingga polantas tidak lagi
meragukan pengalaman anda saaat berkendara. Selain itu dalam proses pengajuan
surat izin mengemudi dilengkapi kartu asuransi
kecelakaan.
2. Helm standart dan atribut lainnya.
Pakailah helm yang sesuai dengan
peraturan UU dalam berkendara kendaraan bermotor roda dua. Manfaat helm
diantaranya yaitu menjaga mata dari iritasi polusi,membuat jarak pandang tetap
terjaga meski angin dan debu berhembus kencang sehingga tetap nyaman dalam
berkendara. Mengabaikan pemakaian helm berakibat fatal karena terganggu
pemandangan saat berkendara kendaraan roda dua.
Sabuk pengaman bagi pengendara
mobil juga sangat penting. Dalam kondisi emergency tertentu alat ini sangat
membantu misalnya rem mendadak,dan membuat posisi tubuh tetapp seimbang dalam
kondisi mobil jalan berlubang. Pantas saja kalo polantas sangat serius
memperhatikan tentang sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
3. Ikuti isyarat lalu lintas.
Jangan melawan arus,perhatikan
rambu-rambu dan ikuti. Jangan memaksa belok apabila ada tanda DILARANG BELOK,berhenti
saat lampu merah,perhatian saat kuning dan jalan saat hijau. Mengabaikan lalu
lintas sangat berpotensi rawan kecelakan. Anehnya banyak sekali pengguna jalan
yang masih suka melanggar lalu-lintas,jadi jangan salahkan pak polisi kalo memberi
sanksi (tilang) bagi pelanggar,demi keamanan pengendara itu sendiri. Padahal dengan
kecepatan tinggi ataupun dengan menerobos rambu-rambu gak jauh beda sampainya dengan yang taat
peraturan. Apa lagi dikota-kota besar yang sering macet, dalam jarak yang sama
1 pengendara dengan kecepatan 150km/jam ujungnya berhenti juga kena macet, yang
kendaraan max 60km/jam nyusul deh dibelakangnya. Hadeeuuhhh..
2. Kendaraan dalam kondisi yang
baik.
Memang sih motor anda sendiri
terserah hak anda mau diapain juga. Tapi kalo gak sesuai ya jangan dipakai
dijalan umum, pakai saja dijalanan anda sendiri.
Misalnya:
-Jika dalam STNK tertulis motor
warna hijau,tiba-tiba anda memodif dengan warna hitam. Saat yang bersamaan
polisi sedang mentarget jenis motor yang sama dengan motor anda,wahhh bisa jadi
boomerang bagi anda. Mengingat sedang marak kasus kehilangan kendaraan
bermotor.
-Jika di STNK tertulis cc mesin kendaraan anda 125
lalu anda mengurangi atau mengganti dengan mesin yang berbeda ini juga akan
bisa menjadi boomerang,jangan-jangan jagngan … leng bet. Jangan salahkan polisi
kalo anda terkena sanksi/tilang, karena ini demi keselamatan anda sendiri.
Perhatikan juga kondisi rem,ukuran
dan tekanan angin ban,lampu-lampu dan lain-lainnya.
Para penonton,sebenarnya dengan melengkapi
surat-surat dan mematuhi peraturan lalu lintas dengan sebaik-baiknya sangat
banyak manfaat baiknya bagi diri sendiri dan juga pengguna jalan lainnya. Selain
itu dapat membantu mengurangi tindak kejahatan lainnya. Jadi polisi yang
dijalan-jalan itu bukan untuk ditakuti namun untuk membantu pengguna jalan agar
tertib dan kondusif. Polisi juga siap membantu anda apabila anda memerlukan
bantuan.
Patuhi peraturan lalu lintas dalam
berkendara. Ingat keluarga menunggu dirumah.
Comments
Post a Comment